ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PERS PRAJA ABDI PRAJA NEWS
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal
1
Nama Organisasi
Lembaga Pers Praja (LPP) Abdi Praja News
Lembaga Pers Praja (LPP) Abdi Praja News
Pasal
2
Waktu Pembentukan
LPP Abdi Praja News dideklarasikan
di Kampus STPDN Jatinangor pada Musyawarah Besar tahun 2001 sebagai pengganti
nama dari Majalah Abdi Praja yang didirikan pada tahun 1992.
Pasal
3
Tempat dan Kedudukan
LPP Abdi Praja News berkedudukan di Kampus IPDN
Pasal
4
Lambang Organisasi
Lambang LPP Abdi Praja News termuat
dalam lampiran Anggaran Dasar ini
BAB II
ASAS ORGANISASI
Pasal
5
Asas Organisasi
LPP Abdi Praja News berasaskan profesionalisme
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan,
jiwa demokratis, profesional dan negarawan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan :
- Terbentuknya suatu wadah bagi praja untuk mengembangkan minat dan bakat di bidang jurnalistik dan organisasi pers kampus.
- Mewujudkan media kampus yang memberikan informasi dan wawasan baru bagi praja IPDN dan khalayak umum.
- Melatih jiwa demokratis, keterbukaan, kebebasan berpendapat, kemerdekaan berpikir, kebersamaan dan kejujuran.
- Mendorong dan menjunjung tinggi nilai-nilai pluralitas, universal, dan moralitas dilingkungan kampus IPDN.
BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 7
Kegiatan Organisasi
LPP Abdi Praja News menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
LPP Abdi Praja News menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
- Penerbitan Majalah Abdi Praja setiap tiga bulan sekali.
- Penerbitan Buletin Birokra setiap dua minggu sekali
- Penerbitan produk jurnalistik lain
- Pendidikan dan pelatihan jurnalistik
- Kegiatan kreativitas lainnya.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal
8
Susunan Organisasi LPP Abdi Praja
News terdiri dari:
- Pemimpin Umum
- Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
membawahi:
- Bagian Tata Usaha
- Bagian Rumah Tangga
- Bagian Hubungan Masyarakat
- Bendahara
- Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Bidang Iklan
- Pemimpin Redaksi Majalah Abdi Praja
- Pemimpin Redaksi Birokra
- Kelompok Kerja Redaksional
- Dewan Redaksi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal
9
Keanggotaan
- Anggota LPP Abdi Praja News adalah praja yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan secara resmi dinyatakan sebagai anggota LPP Abdi Praja News.
- Keanggotaan bersifat tetap selama yang bersangkutan menjadi praja IPDN kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau dikeluarkan oleh organisasi.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
Kewajiban
Setiap Anggota LPP Abdi Praja News berkewajiban
mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
mentaati segala peraturan dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal
11
Hak
- Setiap anggota LPP Abdi Praja News berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih dalam suatu forum rapat.
- Setiap anggota LPP Abdi Praja News berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh LPP Abdi Praja News.
- Setiap anggota LPP Abdi Praja News berhak memiliki tanda keanggotaan.
BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 12
Keuangan Organisasi
Keuangan LPP Abdi Praja News diperoleh
dari :
- Anggaran IPDN dan atau Dana Partisipasi Praja.
- Iklan.
- Iuran anggota.
- Sumber-sumber keuangan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
RAPAT
Pasal
13
Rapat terdiri dari:
- Musyawarah Besar
- Rapat Organisasi
- Rapat Redaksi
- Rapat lain-lain yang sah
Pasal
14
Keputusan
- Keputusan diambil secara musyawarah mu£akat.
- Apabila tidak dicapai mufakat dilakukan pemungutan suara sesuai aturan pemungutan suara.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
15
Anggaran Rumah Tangga
- Segala sesuatu yang belum diatur atau belum di tetapkan dalam anggaran dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh pengurus inti LPP Abdi Praja News dan disahkan oleh Musyawarah Besar berdasarkan Anggaran Dasar yang berlaku.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
16
Pembubaran Organisasi
- Pembubaran LPP Abdi Praja News menjadi wewenang Musyawarah Besar dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota keseluruhan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
- Pembubaran LPP Abdi Praja News dilakukan dengan Keputusan Rektor IPDN.
- Setelah pembubaran, segala inventaris LPP Abdi Praja News menjadi hak milik IPDN.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Aggaran Dasar ini dapat diubah oleh
Musyawarah Besar dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota
keseluruhan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal
18
Anggaran Dasar ini disusun sebagai
dasar dan pedoman dalam segala kegiatan LPP Abdi Praja News.
0 komentar:
Posting Komentar